Kasus Pagar Laut: Bareskrim Tahan Kades Kohod Arsin

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin beserta tiga tersangka lainnya, Senin (24/2/2025) malam.
Arsin dan tiga tersangka lainnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Empat orang tersangka diputuskan mulai malam ini Kami laksanakan penahanan," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Arsin cs dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod.
Empat tersangka tersebut yaitu Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Terhadap 4 tersangka polisi menjerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Terdata ada sebanyak 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved