Pilbup Pesawaran 2024: MK Diskualifikasi Aries Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran, Lampung Tahun 2024. MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra karena tidak memenuhi syarat ijazah.
Ada pun Aries Sandi diusung partai politik (parpol) Partai Demokrat, PPP, dan Golkar.
Ada pun permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran diajukan oleh pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali yang diusung parpol diusung 11 parpol yakniPartai Gerindra, Partai Nasdem, PKS, PKB, PAN, PDIP, Partai Perindo, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, dan PBB.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.GUB-XXIII/2025 di sidang MK, Senin (24/2/2025).
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU yang diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan," kata Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya, menjelaskan, MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA.
MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandarlampung.
"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut MK adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3," kata Ridwan.
MK dalam keputusannya meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya.
MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.
"Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," urai hakim MK Ridwan Mansyur.
Menurut MK, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. MK berpandangan SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, MK menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut MK dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ridwan Mansyur.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, pasangan Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Pasangan Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved