Gelapkan Uang Korban, Mantan JPU Kejari Jakbar Ditangkap

Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berinisial AZ ditangkap Kejaksaan Tinggi Kejati Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kejati DKI Jakarta).
AZ diduga menggelapkan uang korban penipuan dalam perkara "Robot Trading Fahrenheit" dengan terdakwa HS.
Ada pun, kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023. Saat itu, AZ - yang masih menjadi salah satu jaksa di Kejari Jakbar - hendak melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti uang sebanyak lebih Rp61,4 miliar milik korban kasus "Robot Trading Fahrenheit".
Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni BG dan OS.
Namun, ternyata BG dan OS yang mendapat kuasa hukum korban malah tidak amanah. Justru menyusun rencana jahat dengan membujuk jaksa AZ untuk menggelapkan dana sebelum diserahkan ke korban.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu," ungkap Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, di Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025) malam.
Menurut Patris, saat pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar.
Sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada AZ sebesar Rp11,5 miliar dan Rp 11,7 miliar untuk kuasa hukum korban.
"Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Patris. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved