Jakarta Gratiskan Kendaraan Umum Buat 15 Golongan Ini

Pemprov DKI Jakarta berkomitmenmemperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Untuk sementara, penggratisan ini diberlakukan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di DKI Jakarta.
Menurut Wakil Gubernur DKI Rano Karno, program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat agar mereka tak perlu terbebani biaya transportasi.
"Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Rano memastikan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data para pekerja di rumah ibadah. Pemprov bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.
"Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," ujar Rano menambahkan.
Selain pengurus rumah ibadah, 15 golongan lain yang berhak menerima layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta adalah PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI dan Penghuni Rusunawa.
Lalu ada juga mereka yang bergiat aktif sebagai Tim Penggerak PKK, Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, Penerima Raskin domisili Jabodetabek, Anggota TNI dan Polri, Veteran RI, Penyandang disabilitas, Lansia di atas 60 tahun, Pengurus rumah ibadah, Pendidik PAUD dan juga Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved