Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan

Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.
Pemerintah Provinsi Jakarta akan menyampaikan persyaratan sesuai aturan Pergub, termasuk jam operasional tempat hiburan malam, sehari sebelum pelaksanaan puasa Ramadhan.
"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, satu hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan persyaratan," demikian disampaikan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, saat membuka kegiatan Job Fair Wilayah Jakarta Timur Gelombang I di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).
Rano mengatakan akan membahas secara khusus terkait aturan tersebut. Sebab, ia baru dipanggil oleh Disparekraf untuk membahas aturan yang diberlakukan Jakarta selama Ramadhan.
"Mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam, saya panggil Disparekraf tentang aturan Jakarta pada tempat hiburan selama Ramadhan. bagaimana Jakarta ini memperlakukan satu hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," ujarnya menambahkan.
Sebagaimana biasa, setiap tahun selama Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasi tempat hiburan malam. Biasanya aturan tersebut diberlakukan untuk klub malam, diskotek, mandi uap, arena permainan ketangkasan manual dan elektronik untuk orang dewasa, rumah pijat, serta rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved