Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Hasto Tetap Tersangka

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis (13/2/2025), dan hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima atau resmi ditolak.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto di ruang sidang utama dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Djuyamto juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Hasto dalam dua kasus yang melibatkan dirinya tetap berlaku.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan.
Keputusan hakim mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka Hasto oleh KPK sah menurut hukum, dan tidak ada perubahan terkait hal tersebut.
Penetapan Hasto Kristyanto sebagai tersangka oleh KPK bermula dari pengembangan kasus suap yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu serta kader PDIP lainnya seperti Saeful Bahri dan Harun Masiku. Harun Masiku hingga saat ini masih buron.
Sidang praperadilan perdana Hasto digelar pada 5 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, dan berharap agar status tersebut dibatalkan. Namun, dengan keputusan hakim pada hari ini, langkah hukum Hasto untuk membatalkan status tersangka tersebut tidak berhasil.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan para tersangka lainnya akan terus berlanjut. Pihak KPK diharapkan dapat melanjutkan penyidikan, termasuk upaya pencarian terhadap Harun Masiku yang masih buron. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved