Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (8/4/2025).
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Syafrin Liputo dikutip Selasa (8/4/2025).
Dengan demikian, pada pekan ini sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku selama 4 hari. Yakni, mulai Selasa 8 April 2025 sampai Jumat 11 April 2025.
Sebelumnya, sistem ganjil genap ditiadakan sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Peniadaan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Peniadaan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga kementerian, yakni Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024.
Surat keputusan itu mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yang menjadi dasar penghentian sementara kebijakan ganjil genap.
Penerapan sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Namun dengan berakhirnya masa libur, kata Kadishub Jakarta, maka aturan ganjil genap kembali aktif pada hari kerja.
Selain ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang sempat ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025, juga akan kembali diberlakukan pada 13 April 2025.
Sebelumya peniadaan HBKB dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja petugas Dishub selama pengaturan lalu lintas mudik dan arus balik Lebaran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan ekstra. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved