50 Perusahaan di Sumsel Belum Bayar THR

Terungkap sebanyak 50 perusahaan swasta di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan karena dugaan keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan mereka.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra mengungkapkan, dari jumlah laporan yang masuk, saat ini sudah ada sekitar 20 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tindaklanjut sudah kami lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kami proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” kata Edward, dikutip Rabu (2/4/2025).
Edward menyebutkan, perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk ritel dan perkebunan, serta tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumsel.
"Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang," kata Edward.
Edward mengatakan, perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
“Kami akan lihat hasil pemeriksaan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Harapannya, perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu 14 April,” kata Edward.
Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan pembayaran THR guna menghindari sanksi. Disnakertrans juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran terkait pembayaran THR ini. Perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai regulasi yang ada,” pungkas Edward. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved