DPR Kritik Panglima TNI Terlalu Mudah Kena Pengaruh Politik

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritik ketidakkonsistenan Panglima TNI dalam persoalan mutasi di tubuh TNI.
TB Hasanuddin mensinyalir TNI terlalu mudah dimasuki kepentingan dari luar organisasi TNI, terutama pengaruh politik seseorang. Hal ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI menurun.
Pernyataan TB Hasanuddin tersebut menanggapi soal mutasi anak Jenderal purnawirawan sekaligus mantan wakil presiden Indonesia Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, dari jabatan Pangkogabwilhan I, digantikan mantan Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Laksda Hersan. Namun belakangan keputusan tersebut dibatalkan, dan Letjen Kunto tetap menjabat Pangkogabwilhan I.
Hasanuddin menilai perubahan tersebut mencerminkan ada pengaruh politik dalam mutasi perwira tinggi.
"Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik. Ini tidak boleh terjadi," ujar TB Hasanuddin, Jumat (2/5/2025).
TB Hasanuddin menyinggung adanya spekulasi publik yang menyoroti pergantian Letjen Kunto berkaitan dengan pernyataan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang mengusulkan pergantian wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Mutasi harus bersandar pada pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan demi memenuhi kepentingan luar. Jangan diombang-ambingkan oleh tekanan seperti ini," kata Hasanuddin.
Hasanuddin menyampaikan kritik ke Panglima TNI yang dinilai tak menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menjaga marwah institusi.
"Menurut saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini tidak baik. Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi. Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi," kata Hasanuddin.
TNI jadi sorotan usai membatalkan mutasi Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lain.Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 dan ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat ini sekaligus membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Menurut Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, perubahan mutasi tersebut dilakukan usai melalui pertimbangan matang.
Dalam proses rotasi jabatan, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan ditinggalkan perwira tinggi TNI terkait.
"Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut," kata Kristomei, Jumat (2/5/2025).
Kapuspen TNI menegaskan seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, Tour of duty/tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved