Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Ini Alasannya

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Selebriti dan Youtuber, Deddy Corbuzier, jadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Selasa (11/2/2025).
Selain Deddy Corbuzier, mereka yang dilantik adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.
Kemudian, Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security
Kepala Biro (Karo) Infohan Kemhan, Brigjen Frega Wenas, menjelaskan alasan Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai stafsus. Yakni dengan pertimbangan Deddy punya kepakaran di bidang komunikasi publik.
Selain itu, Deddy punya pengaruh luas di media. Sehingga diharapkan akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara.
"Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," kata Frega.
Frega mengatakan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat melakukan pengangkatan beberapa stafsus, menegaskan, pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan.
Dengan amanah baru ini, Menhan berharap lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.
Frega Wenas mengatakan, Deddy juga memiliki jangkauan (engagement) media sosial yang luas. Hal tersebut dinilai jadi nilai plus untuk membantu sosialisasi kebijakan pertahanan nasional.
"Beliau memiliki kepakaran di bidang komunikasi apalagi di media sosial memiliki engagement yang cukup luas sehingga harapannya bisa membantu sosialisi kebijakan pertahanan sampai di level bawah agar lebih mudah dipahami masyarakat," kata Frega, Selasa (11/2/2025).
Frega mengatakan pengangkatan Deddy sebagai stafsus dan beberapa staf lainnya sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Ia menjelaskan pada Bab IX tentang Staf Khusus, ada ketentuan di pasal 69 yang mengatur "Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 orang staf khusus" dan "Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden."
"Jadi setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan," pungkas Frega. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved