Setiap Rabu, Pegawai Pemprov DKI Wajib Naik Angkutan Umum
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai 30 April 2025.
Faiza Ukhti | 30 Apr 2025 | Selengkapnya