
- Pengakuan Gayus, Pojokkan Satgas PMH
- Ada Pihak Ingin Selundupkan Gayus Keluar Negeri
- Vonislah Gayus Seadil-adilnya
Baca Juga
“Pemberkasan sudah selesai untuk dilimpahkan kepada kejaksaan," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada pers di Jakarta.
Diterangkan Agro dalam pelimpahan tahap pertama ini, penyidik menyerahkan berkas berupa 32 BAP yang terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Dikatakan Argo, penyidik menyelidiki dan menyidik kasus Ratna Sarumpaet selama lebih dari sebulan.
Selanjutnya, kejaksaan akan meneliti berkas tersebut untuk memastikan telah lengkap atau masih perlu petunjuk kelengkapan. “Jika dinyatakan lengkap maka penyidik (polisi) akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," terang dia.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam saat hendak terbang ke Chili untuk menghadiri acara budaya. Ratna sebelumnya berbohong terkait lebam di wajahnya yang sempat diakui sebagai akibat penganiayaan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pelantikan Tak Ganggu Proses Hukum Jefferson
- 3 Eks Pemeriksa Pajak Divonis 1,5 Hingga 3 Tahun
- Besok, Gayus-Haposan Diperiksa Soal Rentut