Aktivis KontraS Dipidana, YLBHI: Itu Upaya Pembungkaman

Aktivis KontraS yang menyuarakan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) TNI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025), dilaporkan ke polisi.
Pelaporan ini disesalkan Koalisi Masyarakat Sipil. Ketua YLBHI sekaligus Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur, merasa heran dengan pemidanaan aktivis KontraS.
Sebab, kata Isnur, DPR jelas-jelas melakukan pelanggaran legislasi dengan menggelar rapat secara tertutup di sebuah hotel. Itu sama sekali tidak transparan dan mengesampingkan partisipasi publik
“Ingat, hotel itu adalah wilayah private, bila orang masuk harus bayar dan lain-lain. Dan itu enggak ada undangan terbukanya, enggak ditayangkan live, dan teman-teman koalisi masuk kemudian enggak bisa dikasih forum dan lain-lain,” kata Isnur kepada wartawan di LBH Jakarta, Senin (17/3/2025).
Isnur menegaskan, pelaporan tersebut adalah bagian dari penindasan setelah peristiwa intimidasi dan kekerasan yang diterima teman-teman KontraS.
“Jadi jelas itu adalah sidang tertutup,” ujarnya menegaskan.
Menurut Isnur, cara-cara yang dilakukan tersebut merupakan bagian upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat.
“Jelas sekali ditindaklanjuti oleh pemidanaan. Ini jelas sekali bahwa mereka tidak menganggap itu forum ruang terbuka. Itu adalah ruang tertutup yang orang dilarang masuk. Sehingga ketika orang masuk, warga mau bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan tentang ruang tertutup itu, dilaporkan pidana," tuturnya.
Isnur menegaskan, hal ini adalah bagian dari pembungkaman orang untuk berekspresi, penghalang-halangan orang untuk berbicara dan menyampaikan kritiknya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved