Waketum Gerindra Bantah Keterlibatan Partai Coklat di Pilkada

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah keterlibatan oknum aparat kepolisian tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.
Isu keterlibatan Parcok atau Partai Cokelat yang merujuk pada aparat polisi di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berembus kencang setelah calon-calon Kepala Daerah yang diusung Gerindra menang di banyak wilayah strategis.
Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa keterlibatan partai cokelat (Parcok) tidak benar.
“Justru sebaliknya apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait Parcok dan sebagainnya itu kami kategorikan sebagai hoax,” ujarnya, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Habiburokhman bahkan menyampaikan, ada anggota DPR yang menyebut Parcok terlibat dalam pemenangan paslon tertentu di Pilkada Serentak 2024 telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan segera dimintai keterangan. Namun ia menolak mengungkapkan identitas anggota dewan yang dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan hoax tersebut.
“Ada juga Anggota DPR yang menyampaikan hal tersebut (Parcok) bahkan orang tersebut sudah dilaporkan ke MKD, karena kami juga anggota MKD ya. Kami ingin meminta keterangan beliau apa yang menjadi bukti apa yang menjadi dasar juga disampaikannya tuduhan tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Menurut Habiburokhman, pernyataan anggota DPR terkait Parcok itu sangat tidak berdasar. Ia juga meyakini, tak mungkin tokoh sekelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan pasukannya untuk membantu pemenangan kubu tertentu di Pilkada Serentak 2024.
“Namanya Pilkada ini kan tidak hanya antar dua kubu ya, karena hampir nggak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk kubu tertentu. Karena Pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di Provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di Provinsi lainnya berseberangan. Jadi, secara logika nggak logis ya,” ujarnya menegaskan.
Atas dasar itu, Habiburokhman meminta para anggota dewan untuk tidak asal bicara tanpa bukti kuat. Sebab menurutnya, informasi tanpa bukti bersifat tuduhan.
“Saya dengar orang tersebut sudah dilaporkan di MKD, terus kemudian tentu akan dipanggil, dimintai keterangan, dan diminta untuk membuktikan, kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved