Soal Ijazah Palsu Tak Ganggu Keputusan Jokowi Saat Presiden

Jika ijazah Joko Widodo terbukti palsu maka keputusan yang diambil selama menjabat Presiden ke-7 RI tetap sah.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan hal tersebut menanggapi polemik soal asli atau palsunya ijazah Jokowi.
Menurut Mahfud MD, jikapun terbukti ijazah Jokowi memang palsu, tapi seluruh keputusannya saat menjadi presiden tetap sah.
"Yang lebih gila lagi kan kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, maka seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," demikian disampaikan Mahfud lewat kanal YouTube pribadinya, dikutip Kamis (17/4/2025).
Mahfud menyampaikan, dalam perspektif hukum tata negara, keputusan Presiden tidak bisa dibatalkan hanya karena persoalan administratif di masa lalu.
"Ada asas kepastian hukum, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah itu tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat," jelas Mahfud.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan, jika memang terjadi pelanggaran, penyelesaiannya tidak otomatis menggugurkan kebijakan yang telah dibuat.
“Misalnya Pak Jokowi terbukti ijazah palsu, lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri dengan perusahaan-perusahaan apa itu batal? Enggak bisa. (Bisa) Dituntut kita secara internasional," jelasnya.
Menurut Mahfud, tindakan hukum yang bisa dilakukan adalah menyasar ke individu yang melakukan pelanggaran, bukan membatalkan keputusan negara.
"Karena keputusannya waktu itu dibuat secara sah, tinggal sekarang tindakan ke dalamnya," pungkas Mahfud. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved