Regulasi Penggunaan Internet untuk Anak Makin Mendesak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan generasi Post-Gen Z atau anak berusia di bawah 12 tahun sudah menjadi pengguna aktif internet di Indonesia.
Sebanyak 9,17% pengguna internet berasal dari generasi tersebut. Itu sebabnya regulasi penggunaan internet untuk anak sudah semakin mendesak.
“Saat ini, 9,17% dari pengguna internet berasal dari kelompok usia Post-Gen Z atau 12 tahun ke bawah,” ungkap Meutya.
Meutya menjelaskan, bahwa generasi Post-Gen Z ini tumbuh dengan akses tak terbatas ke dunia maya dan tanpa ada perlindungan yang memadai dari pemerintah.
Selain itu, berdasarkan data yang dirilis dari hasil survei NCMEC, ternyata Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak.
Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang pentingnya ada regulasi media sosial, tujuannya adalah untuk melindungi anak di ruang digital.
Regulasi terkait media sosial tersebut kini tengah digodok oleh Kemkomdigi. Aturan ini akan mengatur batas usia anak dalam bermedia sosial serta mengklasifikasikan platform digital yang dapat diakses oleh anak.
Regulasi Media Sosial ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kini, status regulasi tersebut sudah mencapai 90 persen, artinuya sedikit lagi dirampungkan.
Menteri Meutya juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan menyasar orang tua dan anak-anak, melainkan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Regulasi ini akan memberi PSE yang terbukti melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital. Namun Meutya belum dapat memberi informasi lebih lanjut terkait sanksi tersebut.
“Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini. Sekali lagi kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya,” tegas Meutya.
Dalam menyusun regulasi ini, Menkomdigi mengajak para pakar dari perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak, akademisi dari perguruan tinggi Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Universitas Sebelas Maret.
Menkomdigi juga melibatkan anak-anak dari berbagai usia dalam membuat regulasi media sosial ini. Dalam satu pekan ini, Meutya menyebut sudah kelompok kedua anak-anak yang berkunjung ke Kemkomdigi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved