Puan Tegaskan, TNI Tetap Tak Boleh Berbisnis

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan TNI tetap tak boleh berbisnis, juga berpolitik praktis.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis,” tegas Puan, ketika jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Puan juga menyampaikan, laranganTNI untuk berpolitik praktis juga masih berlaku di dalam UU TNI yang baru.
“Tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus,” imbuhnya.
Lebih jauh, Puan juga menyebut bahwa dalam Pasal 47 UU TNI yang direvisi, tentara aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L).
“Kalau di luar dari Pasal 47, bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” kata Ketua DPP PDIP ini.
“Jadi, jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” demikian Puan
Adapun 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional.
Kemudian Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; Mahkamah Agung; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Badan Penanggulangan Bencana; Badan Penanggulangan Terorisme; Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Di luar penempatan di 14 Kementerian lembaga di atas, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved