PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp1.200 Triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp1.200 triliun.
Menurut Ivan, angka ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp981 triliun.
"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun," kata Ivan Yustiavandana dikutip Jumat (25/4/2025).
Sebagai perbandingan, Ivan mengungkapkan, berdasarkan data tahun lalu (2024), perputaran uang judi online tercatat sebesar Rp981 triliun.
Menurut Ivan, berdasarkan laporan sepanjang 2024, nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun.
"Dari total nilai tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun," jelas Ivan.
Diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun. Lalu perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Adapun National Risk Assessment (NRA) menyebutkan, TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dia menyebut selain TPPU, ada juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," pungkas Ivan. [][
© Copyright 2025, All Rights Reserved