KPK Kumpulkan Bukti untuk Periksa Ridwan Kamil

Tim penyidik KPK berencana akan memanggil Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, sebagai saksi dalam kasus korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023. Namun, untuk waktu tepatnya belum diketahui.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumpulkan bahan-bahan dari keterangan saksi lain, dokumen, maupun petunjuk untuk materi pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pengumpulan bahan itu akan dilakukan setelah Lebaran 2025 ini.
"Sebagai seorang penyidik, tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
"Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, nggak bisa berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, apabila kita mau memanggil saksi maupun tersangka, maka bahan itu sudah harus dimiliki oleh pemeriksa," ujar Tessa menambahkan.
Bahan-bahan untuk materi pemeriksaan itu, kata Tessa, bisa dari keterangan saksi-saksi lain, maupun dari alat bukti, baik itu surat, petunjuk, ataupun barang bukti elektronik.
"Jadi, pasti penyidik sudah mempersiapkan bahan untuk ditanyakan kepada saksi maupun tersangka tersebut," pungkas Tessa.
Rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK pada Senin (10/3/3035). Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Pada Kamis 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved