Komisi II DPR: Tuntutan Pemakzulan Gibran Serius

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia sangat serius.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia meyakini, 8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya meminta pergantian Wakil Presiden sudah melalui diskusi panjang.
"Ini (tuntutan pemakzulan Gibran) serius. Itu kan ada delapan butir, apa yang mereka diskusikan. Dan menurut saya, mereka kumpul, berdiskusi, menyampaikan delapan poin, itu niatnya baik,” kata Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Wakil Ketua Umum Golkar ini juga melihat tokoh-tokoh yang ada di Forum Purnawirawan TNI bukan orang sembarangan. Mereka adalah tokoh senior yang punya cukup pengalaman mengabdi buat bangsa dan negara.
"Ada Pak Try Sutrisno, pernah jadi Wapres. Saya yakin mereka berniat baik membantu Pak Prabowo menyukseskan pemerintahan ini dan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur Ahmad Doli.
Setidaknya ada 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dalam kolom mengetahui, terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025.
Poin pertama, Forum Purnawirawan TNI meminta kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Kedua, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan IKN.
Ketiga, menghentikan PSN dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keempat, menghentikan TKA China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan TKA China ke negara asalnya. Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat2 dan Ayat 3.
Keenam, melakukan reshuffle kepada menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. Serta kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved