Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang Dibatalkan

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto.
Untuk itu MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.
MK membatalkan hasil pilkada Kabupaten Serang karena ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025).
Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.
Akhirnya MK membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang pasangan calon bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang atas pasangan nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara (66,36%) dan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara (28,22%).
Ada pun Pasangan Zakiyah-Najib didukung parpol Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB, dan PSI.
Sedangkan pasangan Andika-Nanang didukung PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN.
[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved