DPR Minta Panglima Tarik Mundur TNI di Jabatan Sipil

Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI menarik seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin setelah RUU TNI sah menjadi Undang-undang. TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meneken surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil. Ia juga berharap Agus menghormati ketentuan Pasal 47 UU TNI yang mengatur TNI aktif diberikan kesempatan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Hasanuddin menyampaikan, saat ini TNI aktif yang menduduki jabatan sipil mulai dari BUMN, kementerian hingga badan mencapai angka ribuan orang.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan ribuan tentara yang menduduki jabatan sipil tersebut juga termasuk mereka yang berposisi sebagai staf hingga ajudan.
Namun, Hasanuddin tak memberikan angka rinci terkait berapa jumlah pasti TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved