Besok, Jakarta Bebaskan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Jumat besok, (18/4/2025). Ganjil genap ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional peringatan Wafat Isa Almasih.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis (17/8/2025).
Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana 18 April ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” kata Syafrin. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved