Bela Pengusaha Wisata Pelanggar Hukum, Menpar Dikritik

Pernyataan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana yang memprotes penyegelan dan pembongkaran objek wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dikiritik.
Sebelumnya, Menpar Widiyanti dalam pernyataannya melarang pembongkaran dilakukan secara sepihak meski melanggar tata ruang dan alih fungsi lahan.
"Pernyataan Menpar bertendensi memprioritaskan sektor pariwisata di atas aturan hukum dan lingkungan," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Iskandar, pembongkaran objek wisata yang dilakukan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Deddy Mulyadi, berdasarkan temuan terjadi pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan. Hal ini juga menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) adalah sah secara hukum.
Semua langkah tindakan itu mengacu pada UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pemda Kabupaten Bogor juga mendukung pembongkaran karena melihat dampak langsungnya, termasuk potensi bencana dan kerugian bagi masyarakat. KLHK malah mengungkap ada 33 lokasi yang melanggar izin dan alih fungsi lahan. Ini memperkuat fakta hukum bahwa banyak kawasan Puncak dijarah demi proyek wisata," kata Iskandar.
Namun Pernyataan Menteri Widyanti yang jelas menempatkan sektor pariwisata sebagai prioritas Utama sekalipun melanggar tata ruang dinilai tidak dapat dibenarkan.
"Pandangan ini berbahaya karena mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya menyeimbangkan ekonomi, sosial, dan lingkungan," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, dengan pernyataannya itu Menpar seakan-akan mementingkan investasi ketimbang soal pelanggaran hukum. Itu jadi urusan belakangan.
"Bertentangan dengan prinsip rule of law yang seharusnya tidak pandang bulu," kata kata Iskandar.
Bahkan, kata Iskandar, yang paling berbahaya lagi yakni pandangan Menteri Widyanti menghilangkan kewenangan Pemda dalam menegakkan hukum.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberi hak kepada Pemda untuk menertibkan bangunan yang melanggar izin dan merusak lingkungan.
Menurut Iskandar, seharusnya Menteri Widyanti ikut mendorong dan bahkan terlibat bersama Pemprov Jabar dan KLHK memperkuat penertiban dengan dasar hukum yang lebih tegas agar publik tahu bahwa hukum harus lebih utama daripada investasi liar.
"Menpar seharusnya bisa memahami upaya penegakan hukum bukan malah membentuk opini untuk menyingkirkan hukum hanya demi ikutan bicara objek wisata padahal pendapatnya sangat salah dan berbahaya," pungkas Iskandar Sitorus. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved