Trump Cekik Produk Indonesia, Tarif Impor 32 Persen

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mencekik produk asal Indonesia yang akan masuk pasar AS dengan tarif baru sebesar 32%.
Penerapan itu bersamaan dengan pengumuman pemberlakuan tarif dasar 10%untuk semua barang impor dari negara asing pada Rabu (2/4/2025) atau Kamis dini hari (3/4/2025) WIB.
Selain tarif dasar, Presiden Trump juga memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang dianggap sebagai "pelanggar terburuk" dalam hal hambatan perdagangan, termasuk Indonesia.
Tarif yang lebih tinggi diberlakukan untuk beberapa negara, seperti China yang dikenakan tarif 35%, Uni Eropa 20%, Vietnam 46%, Taiwan 32%, dan Jepang 24%.
Selain itu, negara lain yang juga terkena tarif lebih tinggi termasuk India dengan 26%, Swiss 21%, Malaysia 24%, Indonesia 32%, Kamboja 49% dan Inggris 10%.
Presiden AS Donald Trump mengatakan, tarif baru ini dihitung dengan menggabungkan tarif dan hambatan non-moneter, seperti manipulasi mata uang, yang kemudian dibagi dua.
Menurut Trump, tarif ini tidak sepenuhnya timbal balik. “Tarif ini tidak sepenuhnya timbal balik. Saya bisa saja melakukannya, tapi itu akan sulit untuk banyak negara,” kata Trump.
Trump mencontohkan, Uni Eropa mengenakan tarif sebesar 39% terhadap impor AS, dan AS 'membalasnya' dengan mengenakan tarif sebesar 20%.
Menurut Trump, kebijakan ini sebagai "declaration of economic independence" atau deklarasi kemerdekaan ekonomi AS.
Trump memperkirakan bahwa kebijakan tarif tinggi ini akan menuai kritik.
Namun Trump mengklaim sudah mendengar keluhan terkait penanganannya terhadap China dan kesepakatan perdagangan dengan Meksiko serta Kanada di masa jabatan pertama.
"Akan ada keluhan dari kalangan globalis, pihak yang mengutamakan outsourcing, kepentingan khusus, dan berita palsu," kata Trump.
Tarif 10% akan mulai berlaku pada Jumat (5/4/2025) waktu AS. Sedangkan, tarif untuk sekitar 60 negara lainnya akan diberlakukan mulai Selasa (9/4/2025).
Selain itu, pada Rabu (3/4/2025) juga mengumumkan tarif sebesar 25% untuk semua mobil buatan luar negeri, yang mulai berlaku pada hari itu juga 3 April 2025. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved