DKI Gratiskan Pajak untuk Rumah Di Bawah Rp2 Miliar
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP…
Faiza Ukhti | 27 Mar 2025 | Selengkapnya