Sekjen Gibranku Ingatkan Deddy Sitorus Bisa Disanksi Pidana

Sekjen DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi, mengatakan, menyeret nama Joko Widodo (Jokowi) ke dalam pusaran polemik yang terjadi di internal PDIP usai Hasto ditetapkan tersangka kasus suap merupakan penistaan terhadap nurani, moral dan etika.
Untuk itu Pangeran meminta Politisi PDIP Deddy Sitorus untuk membuktikan dan menyebutkan nama utusan yang meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membatalkan pemecatan Jokowi.
“Maka dari itu kami mendesak agar Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Jokowi. Saya menantang Bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud,” kata Pangeran Mangkubumi dikutip, Minggu (16/3/2025).
Pangeran mengingatkan bahwa Deddy Sitorus dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak dapat membuktikan pernyataan. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 311 KUHP.
“Tentu narasi yang dibuat oleh bang Deddy harus bisa dibuktikan kebenarannya, bila tidak ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Pangeran yang juga Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum ini.
Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan ada permintaan khusus yang pernah dilayangkan kepada PDIP, sehingga kasus Hasto merupakan politisasi hukum.
"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," ungkap Deddy Sitorus di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). []
© Copyright 2025, All Rights Reserved