Rusia Denda Telegram Rp 1,3 Miliar

Platform Telegram didenda sebesar 7 juta rubel (sekitar Rp1,3 miliar) oleh Pengadilan Moskow.
Denda diluncurkan karena platform tersebut menolak menghapus konten yang menyerukan serangan teroris dalam protes yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah Rusia.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow menyebutkan dalam putusannya, bahwa Telegram telah mengabaikan peringatan dari Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa (Roskomnadzor).
Dokumen tersebut mencatat bahwa saluran Telegram yang dimaksud berisi seruan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi antipemerintah yang mendesak penggulingan kekuasaan di Rusia serta melakukan serangan teroris terhadap rel kereta api yang mendukung rezim Kyiv.
"Telegram Messenger Inc., sebagai pemilik sumber informasi, gagal menghapus informasi atau saluran yang berisi seruan untuk aktivitas ekstremis," demikian tertulis dalam dokumen putusan tersebut, seperti dikutip dari Kantor Berita Rusia TASS, pada Selasa (8/4/2025).
Belum ada penjelasan resmi dari pihak Telegram terkait tuntutan ini.
Bulan Agustus 2024, pendiri Instagram Pavel Durov ditangkap di Prancis setelah platform tersebut diduga disalahgunakan untuk kejahatan termasuk penipuan, pencucian uang, dan berbagi gambar pelecehan seksual anak. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved