Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Banyak Pelanggaran

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai melanggar konstitusi dan hukum. Proyek ini ditengarai akan menyengsarakan rakyat melalui pembayaran bunga utang yang terus membengkak di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam diskusi bertema 'Diskusi Publik: Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia.’
Menurutnya, proyek KCJB memiliki banyak pelanggaran. Salah satunya adalah tentang trayek awal yang sebenarnya direncanakan untuk Jakarta-Surabaya, tetapi tiba-tiba berubah menjadi Jakarta-Bandung dengan proses tender yang tidak transparan dan bunga yang besar.
"Bagaimana dengan pelanggaran yang selama ini sudah jelas ada pelanggarannya, tapi tidak diusut tuntas, hanya di level bawah saja? Misalnya kereta cepat Jakarta-Bandung jelas-jelas bahwa itu pelanggaran sangat serius. Bunga yang harus dibayar, karena 75 persen kereta cepat Jakarta-Bandung dibiayai oleh pinjaman," kata Anthony.
Bahkan menurut perhitungan Anthony, pendapatan yang diterima pihak KCIC tidak bisa menutup utang.
"Selama 10 tahun ini kita harus bayar bunganya saja Rp1,9 triliun. Pendapatan tahun 2024, secara keseluruhan 6 juta penumpang, anggap rata-rata Rp250 ribu pendapatan, Belum dipotong operasional dan sebagainya, hanya Rp1,5 triliun. Untuk pendapatan, bayar bunganya saja tidak bisa," kata Anthony.
Anthony juga mengatakan, proyek yang harusnya business to business (b to b), progres pembayaran utang bisa saja kemudian diserahkan ke pemerintah.
"Yang tadinya b to b lalu diubah tanggungan APBN. Harus menanggung kalau ini tak bisa dibayar. Ini suatu pelanggaran serius tidak profesional, tidak transparan, asal saja," ujarnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved