Perampasan Wilayah Adat Rugikan Masyarakat Adat

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyampaikan kritik tajamnya atas perampasan wilayah adat yang mendapat perlindungan dari negara.
Kebijakan tersebut terus merugikan Masyarakat Adat. Menurut Rukka, perampasan wilayah adat yang dilegalkan oleh negara hanya terjadi di Indonesia.
“Perampasan wilayah adat saat ini dilegalkan melalui instrumen hukum, padahal itu bertentangan dengan konstitusi. Beberapa komunitas Masyarakat Adat yang melakukan perlawanan juga langsung dikriminalisasi dengan tudingan melawan hukum,” kata Rukka dalam pidatonya di hadapan ratusan peserta Rapat Kerja Nasional AMAN VIII di komunitas Masyarakat Adat Kutai Lawas Layang Sumping, Desa Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Senin, (14/5/2025).
Rukka menunjuk perjuangan Masyarakat Adat di Tano Batak yang menolak kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai contoh bagaimana perjuangan Masyarakat Adat yang dilawan pemerintah dengan tudingan melawan hukum.
“Banyak saudara-saudara kita di Tano Batak yang mendekam di penjara hanya karena mempertahankan tanah leluhurnya. Mereka dikriminalisasi,” demikian disampaikan Rukka dengan nada tajam.
Rukka juga menyinggung ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya terkait perdagangan karbon.
“Di Kalimantan Timur, banyak pihak menikmati keuntungan dari perdagangan karbon. Sementara di Tano Batak, Masyarakat Adat terus berdarah-darah untuk menjaga hutan,” ujarnya.
Rukka menegaskan, hutan memang harus memberi manfaat, tetapi bukan dengan cara menindas kelompok lain.
“Kita boleh menikmati hasil hutan, tapi bukan dengan mengorbankan saudara-saudara kita di tempat lain,” ujarnya.
Maka, sebagai Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka meminta setiap komunitas Masyarakat Adat untuk bersatu memperkuat perlawanan menghadapi segala macam upaya yang melemahkan gerakan Masyarakat Adat. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved