MK Putuskan Pilbup Boven Digoel Diulang Tanpa Cabup Gerindra

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Boven Digoel, Papua Selatan 2024, harus diulang.
Pemungutan suara ulang ini digelar tanpa mengikutsertakan calon bupati (Cabup) Petrus Ricolombus Omba yang diusung Partai Perindo, PKS dan Gerinda.
Keputuskan MK dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (24/2/2024).
"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum atau KPU Boven Digoel) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," kata Ketua MK RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan tersebut.
Perintah PSU yang dikeluarkan MK atas perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, dilatarbelakangi permasalahan pencalonan Petrus Ricolombus Omba yang ditetapkan KPU setempat sebagai Calon Bupati Nomor Urut 3.
Status pencalonan Petrus Omba disoal oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob (didukung Parpol PAN dan Demokrat), sebagai Pemohon perkara.
Pencalonan Petrus Omba dipersoalkan karena pernah tersangkut kasus pidana saat berstatus militer aktif, sehingga dipecat dari institusi TNI.
Atas fakta tersebut Petrus Omba yang berpasangan dengan Marlinus sebagai calon wakil bupati dinyatakan tidak absah sebagai pasangan calon pada Pilbup Boven Digoel, meskipun hasil penghitungan dan rekapitulasi suara menyatakan pasangan ini sebagai pemenang atau peraih suara terbanyak pertama.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan poin pertama.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," kata Suhartoyo lagi.
Selain itu, Hakim MK juga menyatakan batal atas Surat Keputusan KPU Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, per tanggal 22 September 2024.
"Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 288 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024, tanggal 23 September 2024 batal," kata Suhartoyo.
MK memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Petrus Omba sebagai peserta pemilihan.
"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024," kata Suhartoyo.
"Dan yang diikuti oleh Athansius Koknak-H. Basri Muhamadiah, Yakob Waremba-Suharto, Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba," lanjut Suhartoyo.
Hakim MK memutuskan pelaksanaan PSU yang masih bisa diikuti oleh Marlinus yang merupakan cawagub Petrus Omba itu, harus dilakukan dalam tenggat waktu 180 hari atau sekitar 6 bulan sejak putusan MK ini dibacakan.
"Menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
Petrus Ricolombus Omba adalah politisi Partai Gerindra yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Boven Digul.
Sedangkan Malinus adalah mantan Politisi Partai Golkar yang pindah ke Partai Perindo dan kini menjabat Wakil Sekretaris DPD Perindo Boven Digul.
Ada pun sebelumnya Pilkada Boven Digul diikuti empat paslon. Yakni, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus yang diusung Partai Gerindra, Perindo serta PKS; paslon Yakob Weremba-Suharto yang diusung Partai Nasdem dan Golkar; paslon Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah yang diusung PDIP, PPP dan PKB; dan paslon Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob dengan partai pengusung PAN dan Demokrat.
Berdasarkan keputusan Pleno terbuka rekapitulasi KP tingkat Kabupaten Boven Digoel hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagai berikut.
1. Paslon No Urut 1 Athanasius Koknak, Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah suara sebanyak 6.074 Suara.
2. Pasangan Nomor urut 2 atas nama Yakobus Waremba, Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Pasangan Nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus memperoleh 12.739 suara, serta
4. Pasangan nomor urut 4, Hengki Yaluwo, Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved