Menhan: Usulan Purnawirawan TNI Dikaji Lebih Mendalam

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan, pemerintah mendengar semua masukan dari senior purnawirawan. Usulan tersebut akan dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan tersebut.
Menanggapi usulan itu, Menhan Sjafrie mengaku menghormati aspirasi dari para purnawirawan tersebut. "Kami menghormati apa yang menjadi pemikirannya para sesepuh," ujar Sjafrie.
Sjafri juga siap mendengar segala saran dan masukan untuk dikaji lebih dalam lagi.
"Ya, kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan. Untuk kita kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang mungkin belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut," kata Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah membuat pernyataan sikap terhadap situasi bangsa terkini. Pernyataan itu berisi delapan tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Surat usulan itu ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dengan rincian 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved