JK: Hormati Putasan Deponering Kasus Samad dan BW

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghormati keputusan Jaksa Agung, M Prasetyo yang mengeluarkan deponering atas kasus yang menimpa para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Ya itu adalah kewenangan Jaksa Agung. Jaksa Agung yang akan melaksanakannya. Artinya kita itu harus hormati," kata JK menanggapi keputusan Jaksa Agung tersebut, di Wisma Kalla, Jakarta, Jumat (04/03).
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mendeponering kasus dua mantan pimpinan KPK Samad dan Bambang. Alasannya demi kepentingan umum.
Keputusan deponering ini memang menjadi hak prerogatif Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Prasetyo berharap keputusannya bisa dipahami dan diterima semua pihak.
Perkara yang membelit Samad, terkait dengan dugaan pemalsuan identitas. Adapun kasus yang menjerat Bambang, yaitu dugaan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu.
© Copyright 2025, All Rights Reserved