Dua Pembakar Mobil Polisi di Depok Akhirnya Ditangkap

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengatakan, dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran mobil milik polisi di Jalan Kampung Baru Harjamukti, Kota Depok, telah berhasil ditangkap.
"Sampai pagi tadi dua tersangka (diamankan)," kata Kombes Abdul Waras, Minggu (20/4/2025).
Menurut Abdul Waras, kini para pelaku langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ditahan di Polda," kata Abdul Waras.
Kronologi peristiwa pembakaran mobil polisi bermula saat Satreskrim Polres Metro Depok melaksanakan penangkapan pelaku dan saksi yang berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jabar pada Jumat (18/4/2025) dinihari.
Polisi akan menangkan pelaku atas dasar dua laporan polisi (LP) dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.
Namun saat hendak ditangkap, anggota Polres Depok mendapat perlawanan dari warga setempat.
Perlawanan massa terhadap polisi cukup besar dan bahkan mengarah ke penyerangan sampai terjadi pembakaran mobil polisi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved