Camat dan Lurah di DKI Wajib Tempati Rumah Dinas dari Pemprov

Camat dan lurah di Jakarta wajib menempati rumah dinas (Rumdin) yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut diminta dengan tegas oleh DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A. Salah satu anggota Komisi A, Wa Ode Herlina membacakan laporan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Dalam rekomendasi tersebut, Komisi A menyampaikan agar para lima walikota dan bupati dapat memastikan penempatan rumdin bagi camat dan lurah segera ditempati.
“Penempatan rumah dinas ditujukan agar para pamong lebih responsif dan peka terhadap permasalahan warga masyarakat,” ujar Wa Ode seperti dikutip redaksi, Jumat (18/4/2025).
Pasalnya bila tidak ditempati dapat menjadi penilaian kurang baik terhadap kinerja dalam melayani masyarakat DKI Jakarta.
Pemprov DKI pun diminta menindak tegas camat dan lurah yang tidak menempati rumah dinas mereka.
“Ketaatan dalam menempati rumah dinas menjadi salah satu indikator dalam penilaian Key Performance Indicators (KPI) bagi camat dan lurah,” ujar Wa Ode.
Selain itu, Wa Ode juga menyoroti Rumdin yang belum terbangun dan tidak layak huni. Ia meminta segera dilakukan pembangunan secara merata di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Termasuk untuk kelengkapan sarana dan prasarana yang belum terpenuhi.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar segera diusulkan dan dianggarkan dalam pembahasan APBD mendatang,” pungkas dia. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved