Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47.000 Per Orang

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nominal zakat fitrah Tahun 2025 sebesar Rp47.000 per orang.
Jumlah zakat Rp47.000 tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA, mengatakan, berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa.
"Hal ini mengikuti dinamika harga beras di masyarakat," kata Kiai Noor Achmad, Jumat (7/3/2025) lalu.
Selain besaran nominal zakat, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari.
Menurut Kiai Noor, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kiai Noor mengatakan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menjelaskan, zakat fitrahditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," jelas Kiai Noor.
Dengan keluarnya keputusan soal sakat fitrah 2025 yang baru berlaku. Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya yang berlaku adalah keputusan Ketua Baznas terbaru ini. /Polindo
© Copyright 2025, All Rights Reserved