Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Dokumen Rapat Pertamina

Akhirnya, Kamis (13/3/2025) pagi, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ahok akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Pertamina.
Ahok tiba di Kejagung pukul 08.45 WIB. Ahok mengenakan kemeja coklat didampingi timnya.
Saat ditanya wartawan, Ahok mengaku senang dipanggil penyidik Kejagung untuk diperiksa dalam kasus korupsi Pertamina.
Sebab, kata Ahok, dia dapat membantu pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018-2023.
"Sebetulnya secara struktur Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan," kata Ahok.
Ahok berjanji mengungkap fakta-fakta hukum yang diketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama.
Ahok mengaku telah membawa sejumlah dokumen yang dimiliki dari hasil-hasil rapat.
"Kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan. Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kami kasih," kata Ahok.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka yang terdiri dari 6 pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Menurut Kejagung, berdasarkan hasil penyidikan diketahui 9 tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.
Kejagung menyebut, perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved