
- Pengakuan Gayus, Pojokkan Satgas PMH
- Ada Pihak Ingin Selundupkan Gayus Keluar Negeri
- Vonislah Gayus Seadil-adilnya
Baca Juga
“Benar, KPK telah ajukan Kasasi untuk FY. Secara lebih rinci argumentasi hukum dan fakta-fakta akan diuraikan pada memori kasasi nantinya," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Senin (22/10).
Salah satu alasan KPK menempuh kasasi adalah vonis penjara Fredrich jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Fredrich tujuh tahun penjara, sama dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama.
Putusan itu diwarnai dissenting opinion salah satu anggota majelis hakim, Jeldi Ramadhan, yang berpendapat hukuman tujuh tahun itu terlalu ringan.
Menurutnya, Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan. Perbuatan itu dinilainya telah nyata-nyata memiliki niat jahat atau mens rea.
- Paspor Palsu Gayus, 6 Pejabat Imigrasi Nonaktif
- Sidang Haposan: JPU Dituding Tak Jujur
- Bahas Sindikat Paspor, Patrialis Ketemu Ito