Tanah Adat Diserobot, Suku Lawang Taji Lapor Polisi

Sengketa tanah adat kembali terjadi. Sejumlah warga diduga menduduki dan melakukan jual bali Tanah Adat milik Suku Lawang Taji seluas 2.000 hektare.
Penyimbang Marga Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Edy Setiawan (ES) gelar Sutan Raja Mula Jadi, melaporkan sejumlah warga yang diduga menduduki Tanah Adat milik Suku Lawang Taji seluas 2.000 hektare.
Tanah adat itu berasal dari pembagian petanggan Penyimbang Marga 17 Suku yang terletak di Pematang Negara Ratu, Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Lampung.
“Klien kami melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Adat yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat di atas petanggan (Tanah Adat) milik Masyarakat Adat Suku Lawang Taji di Pematang Negara Ratu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 40 Tanggal 23 April 2025," ujar Gindha Ansori Wayka, selaku Kuasa Hukum ES, di Satresum Polres Way Kanan, dikutip dari Rmol Lampung, Kamis (24/4/2025).
Menurut pengacara muda yang viral pada 2023 saat mengangkat tentang jalan rusak di Lampung ini, pelaporan oleh kliennya dilakukan karena tanah adat seluas kurang lebih 2.000 hektare yang seharusnya dikelola oleh 400-an Masyarakat Adat Suku Lawang Taji MBPBR, telah diperjualbelikan dan dikuasai secara melawan hukum oleh puluhan oknum masyarakat.
“Masyarakat Adat Suku Lawang Taji kehilangan hak atas pengelolaan dan kepemilikan tanah adatnya sebagaimana kondisi saat ini, karena dikuasai oleh puluhan oknum masyarakat secara melawan hukum dengan dalih jual beli tanah yang diduga tidak sah secara hukum,” ujar Gindha menjelaskan.
Ditanyakan dasar kepemilikan oknum masyarakat yang saat ini menduduki dan menguasai Tanah Adat Suku Lawang Taji tersebut, Gindha menuturkan, bahwa diduga telah terjadi peralihan hak melalui jual beli antara oknum masyarakat, yang sumber dan dasar hukum atas haknya diduga diterbitkan secara cacat hukum di atas tanah milik orang lain karena bukan berasal dari Pemilik Tanah Adat tersebut.
“Dengan dalih jual beli dan berlindung dalam konteks sebagai pembeli yang beritikad baik para oknum yang menguasai tanah tersebut seolah membenarkan dirinya membeli Tanah Adat tersebut berdasarkan hukum, padahal tidak sama sekali karena bagaimana bisa dikatakan beritikad baik," sebut praktisi dan akademisi Hukum ini.
"Sementara para oknum yang menguasai dengan membeli tanah tersebut pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat milik Suku Lawang Taji bukan milik perorangan,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan terdiri dari 17 Suku Peyimbang Matga yakni Suku Kratun, Suku Bandar, Suku mahligai, Suku Pasar Agung, Suku Lawang Taji, Suku Kampung Tengah, Suku Langgar Agung, Suku Kampung Bujung, Suku Agung Negara, Suku Malapura, Suku Cupu Gading, Suku Timbang Jambi, Suku Tapak Doh dan Suku Ngedika Jumenong, Suku Ngedika Agung serta Suku Talang. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved