BG Jamin Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan (BG), memastikan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bertujuan mengembalikan Dwifungsi ABRI.
"Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada Dwifungsi militer seperti masa lalu. Tidak ada (Dwifungsi TNI)," kata Budi Gunawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.
BG meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pembahasan RUU TNI. Sebab pembahasan RUU TNI bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tentara.
"Tujuan revisi ini memang murni untuk sesuai kebutuhan zaman," kata BG.
BG menjelaskan, revisi RUU TNI hanya menyasar tiga pasal.
Pertama Pasal 3 terkait tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun dan ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu 15 Maret 2025, karena diduga untuk mengembalikan Dwifungsi TNI. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved