Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggandeng lembaga pemantau pemilu dalam menyusun Kode Etik Pemantau Pemilu. Kode etik ini diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kerja sama pengawas dan pemantau pemilu penting untuk dilakukan, bukan hanya di pusat, namun juga di daerah. Apalagi, pemantau di daerah kerap melibatkan masyarakat, ini tentu semakin menguatkan pengawasan pemilu," terang anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (07/09).
Afifuddin mengatakan, sinergi ini juga merupakan upaya pencegahan pelanggaran dalam pemilu. Terlebih, jika pemantauan ini dapat turut melibatkan masyarakat secara masif. “Pemilu 2019 yang dilakukan serentak, nantinya dapat dikawal dengan lebih baik,” kata Afifuddin.
Secara terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan Bawaslu terkait kolaborasi dengan pemantau adalah merumuskan hak dan kewajiban pemantau yang kemudian disusun dalam Kode Etik Pemantau Pemilu.
Ia melihat ada beberapa tahapan yang dapat disinergikan antara pengawas dengan pemantau pemilu. Misalnya, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, serta pelaporan dana kampanye. “Terutama pada saat verifikasi lapangan. Pemantau bisa melakukan verifikasi lapangan untuk data audit dana kampanye," tutur Jojo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved