Ketua Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersabar dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakin KPK akan hadir di rapat Pansus jika MK memutuskan bahwa Pansus legal.
Saran itu disampaikan Jimly saat ditemui Pansus KPK di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (07/09).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, uji materi soal hak angket yang tercantum dalam UU MD3 tersebut tengah diproses di MK. “Seandainya putusan MK membenarkan Pansus, saya yakin Pimpinan KPK akan menghormatinya," kata Jimly.
Jimly mengaku telah berkomunikasi dengan Pimpinan KPK terkait hal ini. Ia menyebut, Pimpinan KPK akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Jika perlu, tambah mantan KetuaDKPP itu, Pansus dapat mengirim surat ke MK untuk meminta agar putusan perkara tersebut diprioritaskan. “Masalah-masalah seperti ini saya harapkan bisa segera diputus oleh MK biar ada kepastian. Kalau sudah diputus MK, Pimpinan KPK Insya Allah hadir," kata Jimly.
Menanggapi saran Jimly tersebut, Pansus berencana menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memutuskan perlu atau tidaknya berkirim surat ke MK untuk meminta putusan uji materi hak angket diprioritaskan.
“Apa yang disampaikan Prof Jimly sebagai sudut pandang seorang pakar yang kita melihat sangat objektif, sangat baik, kami akan bawa dalam rapat internal," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved