Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap politisi Golkar Charles Jones Mesang. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan mencabut hak berpolitiknya selama dua tahun usai menjalani masa pidana.
Mantan anggota DPR itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Charles telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans terkait dana optimalisasi Kemenakertrans tahun anggaran 2014.
Majelis hakim yang diketuai Haryono tersebut menyatakan, Charles terbukti bersalah menerima uang korupsi sebesar Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien Malik dan Achmad Said Hudri. Uang tersebut diterima Charles untuk meloloskan permintaan dana optimalisasi Kemenakertrans tahun anggaran 2014.
"Bahwa terdakwa menerima uang Rp 9,75 miliar. Perbuatan terdakwa selaku anggota komisi IX dan banggar DPR menerima uang fee dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri patut menduga terkait jabatannya," kata hakim.
Majelis Hakim menyatakan uang suap dari Achmad Said Hudri itu berasal dari hasil meminta fee sebesar 9 persen dari tiap kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima tambahan bantuan 2014.
Hakim menyebut hal yang memberatkan Charles ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Meski begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan peran Charles sebagai justice collaborator (JC), dan mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 8,564 miliar.
Charles Mesang terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved