Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan akan ada resiko hukum yang ditanggung jika saksi yang dihadirkan tidak memberi keterangan secara benar di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menanggapi bantahan sejumlah saksi dalam persidangan kedua perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar kemarin.
Febri menambahkan, saksi yang dihadirkan JPU KPK mempunyai kewajiban untuk memberi keterangan dengan sebenar-benarnya dalam menuntaskan kasus e-KTP yang telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.
Ia mengingatkan, KPK pernah mempidanakan saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Salah satunya, Muchtar Effendi yang menjadi operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus tersebut, Muchtar telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya dan bicara apa adanya," tegas Febri.
Ia menegaskan, KPK terus mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP tersebut. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan penting bagi KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Selain itu, fakta-fakta persidangan akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Kemarin banyak fakta yang sudah disampaikan, baik untuk pembuktian kedua terdakwa maupun kepentingan pengembangan kasus ini. KPK tak berhenti pada dua orang ini (Irman dan Sugiharto) saja maka fakta-fakta persidangan tersebut akan kami cermati," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved