Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Presiden Joko Widodo setuju dilakukannya revisi atas Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan DPR. Hal itu merupakan salah satu dari hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/10) lalu.
Hal itu diungkapkan SBY dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (30/10).
“Alhamdulillah dalam pertemuan saya dengan Presiden Jokowi, ketika saya sampaikan ke Beliau perlunya Perppu direvisi dan ini memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, Presiden Jokowi menjawab dengan jelas kepada saya waktu itu bahwa pemerintah bersedia untuk dilakukan revisi," kata SBY
Dalam pertemuan itu, SBY menyampaikan kepada Jokowi bahwa UU tersebut harus segera direvisi karena berpotensi membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap Ormas.
Jokowi, ujar SBY, setuju atas usulannya itu.
SBY menyebut, sebelum pertemuannya dengan Presiden Jokowi, Fraksi Demokrat di DPR juga sudah melakukan lobi dengan pemerintah.
Pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. “Dalam lobi itu, Partai Demokrat mendapat garansi bahwa pemerintah bersedia melakukan revisi," kata SBY.
Akhirnya, Demokrat ikut menyetujui Perppu Ormas disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna.
Pasca pengesahan tersebut, jajaran Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR langsung menyiapkan materi UU Ormas yang akan direvisi. Materi revisi akan difinalkan dalam rapat DPP dan Fraksi Demokrat yang dipimpin SBY pada hari ini.
SBY mengatakan, ada 3 poin revisi yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.
Pertama, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
Kedua, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.
Ketiga, harus ada proses pengadilan yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved