Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Novanto beralasan sedang melakukan kunjungan ke daerah ditengah masa reses DPR.
“Ada surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai Ketua DPR bahwa Setya Novanto tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/10).
Surat itu disebut Febri tertanggal 27 Oktober 2017 dan ditandatangani langsung oleh Novanto. Ketidakhadiran ini disebut terkait tugas Novanto mengunjungi konstituen di daerah pemilihan.
“Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," ujar Febri.
Sebelumnya, Febri menyatakan, Novanto dijadwalkan dimintai keterangan dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Selain Setya Novanto, penyidik KPK juga memanggil mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung, Husni Fahmi staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan seorang pengacara Arie Pujianto. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.
Terkait kasus e-KTP, KPK telah beberapa kali memeriksa Novanto sebagai saksi untuk sejumlah tersangka. Baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
Bahkan, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Tapi status itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan setelah Novanto memenangkan praperadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved