Hingga Juni, pemerintah telah menyalurkan dana desa tahap I sebanyak Rp33 triliun atau sekitar 55 persen dari total pagu dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang mencapai Rp60 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Rabu (21/06), mengatakan, realisasi tahap I pada tahun ini, lebih tinggi dibandingkan dengan pencairan tahap I di tahun lalu yang sebesar Rp20,29 triliun atau sekitar 43,18 persen dari pagu dana desa APBN 2016 sebesar Rp46,98 triliun.
Kendati demikian, pencairan dana desa masih belum mencapai target pencairan yang ditargetkan sebesar 60 persen atau sebesar Rp36 triliun pada tahap I. Hal ini dikarenakan sebagian desa belum memenuhi syarat pengajuan laporan kepada pemerintah daerah (pemda) yang kemudian diteruskan ke pusat.
“Ada daerah yang belum memenuhi syarat dari segi pemenuhan pencairan, yaitu laporan tahun sebelumnya mengenai realisasi dan penggunaan. Kalau belum ada, kami tidak bisa berikan," kata dia.
Sementara itu, sisa dana sebanyak Rp27 triliun yang belum dicairkan akan diberikan kepada desa pada tahap II, Agustus mendatang. Hanya saja, ia memastikan bahwa pencairan mengikuti skema baru, yaitu dana baru dikucurkan kembali ke desa bila desa telah memberikan laporan realisasi dan penggunaan dana desa tahap I lalu paling lambat 31 Juli 2017.
“Kami syaratkan karena pengalaman tahun lalu di mana banyak dana yang diendapkan, tidak langsung ditransferkan ke desa (dari pencairan tahap I). Ini menghambat pembangunan di desa," imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved