Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, menyatakan mantan Walikota Cilegon Tubagus Aat Syafaat terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan dermaga "terstle" Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada 2009 dengan dana Rp49 miliar. Aat divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang oleh Majelis Hakim yang diketuai Poltak Sitorus, Kamis (07/03).
Dalam amar putusannya, Aat dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primairnya, pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, Aat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan pada tuntutan subsidaer, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain vonis 3,5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Aat tidak akan menggunakan haknya mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Dengan memerhatikan faktor usia, kesehatan saya, dan keluarga saya, di samping itu saya akan melakukan operasi, dan demi kebaikan Cilegon saya menerima keputusan ini dengan lapang dada. Saya tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim yang mulia," ujar Aat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved