Penahanan auditor senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono oleh Polda Metro Jaya, pasca penetapannya sebagai tersangka pembunuhan diprotes oleh penasehat hukumnya. Mereka menilai tidak ada urgensi polisi harus menahan Gatot.
“Kan kalau tidak ada pentingnya tidak perlu ditahan,'' kata pengacara Gatot, Afrian Bondjol kepada pers, Jumat (18/10).
Afrian melanjutkan, sekalipun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan jalannya proses pemeriksaan sampai ditetapkannya Gatot sebagai tersangka. Afrian mengaku pihaknya akan melayangkan surat penangguhan untuk Gatot.
Menurut Afrian, tidak ada permintaan khusus kepada pihak keluarga dari Gatot. Saat ini kliennya hanya meminta dukungan keluarga dalam menghadapi kasus yang melibatkannya. ''Ya minta dukungan,'' kata dia.
Diketahui, Gatot Supiartono, pejabat eselon 1 dan auditor senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan Holly Angela Hayuk, pada Rabu (16/10) malam. Kemudian, pada Kamis (17/10), usai pemeriksaan di Subdit V Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya langsung menahan Gatot.
© Copyright 2024, All Rights Reserved