Pembatasan ekspor mineral mentah kendati Mahkamah Agung membatalkan peraturan menteri terkait kebijakan itu. Pembatasan ekspor mineral mentah tersebut merupakan implementasi dari UU Minerba yang mewajibkan pengusaha mineral untuk membangun industri pengolahan mineral sebelum pelarangan ekspor mineral pada 2014.
Demikian disamapaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kepada pers di kantornya, Jakarta, Selasa (06/11). Perusahaan mineral yang tetap ingin mengekspor mineral diwajibkan untuk membangun smelter terlebih dahulu. “Niat saya ya kan satu, jangan merusak lingkungan. Kedua, meningkatkan added value untuk dalam negeri," ujar Jero.
Selain itu, kata Jero, aturan pembatasan ekspor mineral mentah juga untuk mencegah PHK. “Saya juga tidak mau perusahaan tambangnya bangkrut. Kan kita mau memajukan ekonomi jadi semua dipertimbangkan makanya dicari jalan terbaik," ujarnya.
Diakui Jero, sejak diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya mendapat protes dari pengusaha, baik pengimpor dan pengusaha pengekspor mineral mentah serta pemerintah daerah yang pendapatannya (PAD) berkurang.
Namun demikian upaya tersebut dilakukan untuk memberi nilai tambah pada produk mineral Indonesia. “Kalau smelter ini dibangun maka akan membuka lapangan kerja dan tidak merusak tambangnya juga. Tambang akan tetap menambang. Tapi setelah ditambang dikerjakan di smelter kita. Dan yang kita ekspor betul-betul yang semi finish atau finish good," tutur Jero.
Sebelumnya beredar kabar bahwa MA telah membatalkan larangan pemerintah ekspor mineral mentah, dan mendesak pemerintah untuk menyusun aturan ekspor baru mineral.
© Copyright 2024, All Rights Reserved